Awas Kaget! Harga Rp 950 Juta, Ternyata Pajak Tahunan Denza D9 Cuma Segini

Mobil listrik MPV mewah dari sub brand BYD, Denza D9 bukan cuma unggul dari harga yang kompetitif. Tapi juga pajaknya yang ramah di kantong!

Mobil listrik sedang diberi berbagai insentif pemerintah yang membuat harganya kompetitif dan pajaknya murah.

Denza D9 dibanderol Rp 950 juta saat peluncuran. Meski banderol harga hampir Rp 1 miliar, tapi pajaknya cuma Rp 143 ribu per tahun.

Berdasarkan laman informasi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta, Denza D9 tahun 2025, instrumen pajak mobil listrik dengan NJKB Rp 739 juta itu nol. Pemilik cuma perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu. Berikut ini rinciannya:

PKB Pokok: Rp 0
SWDKLLJ: Rp 143 ribu

Seperti disinggung sebelumnya, mobil listrik sedang mendapat keringanan meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi motor dan mobil listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan pajak lagi.

Berdasarkan laman informasi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta, Denza D9 tahun 2025, instrumen pajak mobil listrik dengan NJKB Rp 739 juta itu nol. Pemilik cuma perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu. Berikut ini rinciannya:

PKB Pokok: Rp 0
SWDKLLJ: Rp 143 ribu

Seperti disinggung sebelumnya, mobil listrik sedang mendapat keringanan meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi motor dan mobil listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan pajak lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *